Kapanlagi.com - Sidang kasus pencemaran nama baik yang diajukan Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Prasetyo digelar pada Kamis hari ini (8/9/2021). Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda persidangan berupa mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya, agenda putusan sudah dijadwalkan sebanyak dua kali. Pertama ditunda karena pergantian anggota majelis, kedua disebabkan meninggalnya ayah dari Vicky.
Pada sidang putusan untuk ketiga kalinya, Vicky divonis empat bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan delapan bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," putus majelis hakim dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan di ruang persidangan, Vicky Prasetyo langsung memeluk Kalina Ocktaranny sambil menangis. Sayangnya setelah itu pasangan suami istri ini enggan berkomentar. Mereka memilih langsung berjalan memasuki mobil dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.
(kpl/abs/tmd)
Kecewa Divonis Bersalah
Keputusan tersebut tak langsung diterima oleh Vicky Prasetyo. Setelah berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya di persidangan, ia meminta waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir bakal mengajukan banding atau menerima putusan.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum. Kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum banding, kami masih pikir-pikir. Kami coba memutuskan berpikir dulu selama tujuh hari ke depan. Tentunya kami akan konsultasi dulu dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai putusan tadi," kata Ramdan Alamsyah selaku pengacara Vicky.
Vicky Prasetyo mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim karena ia dan timnya merasa tidak bersalah. Meski begitu Vicky tetap menerima apapun putusan yang disampaikan
"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah. Tapi majelis hakim berkata lain oleh karena itu kita tunggu saja tujuh hari ke depan seperti apa, perjuangan kami masih panjang," tutur Ramdhan.